Investasi Tetap Utamakan Masyarakat, Tidak Hanya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto: Oji/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan investasi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia menyebut, permasalahan yang terjadi akibat adanya investasi di Rempang tak lepas dari berita hoaks yang beredar di publik.

“Ada banyak (informasi hoaks), bahwa ada persaingan perusahaan di situ dan lain sebagainya, tetapi kita dudukanlah kepada cara bagaimana BP Batam menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman kepada media, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, kehadiran investasi tidak boleh melupakan keberadaan masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi dan keberadaan negara. Untuk itu, pemerintah diminta untuk bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kita dudukkan bersama saja, memang kawasan itu ditetapkan menjadi hak pengelolaannya negara melalui BP Batam. Tapi hak pengelolaan negara dalam kepemilikan tanah diatur juga dalam undang-undang tanah, pertanahan bahwa menghargai terhadap hak-hak kepemilikan masyarakat yang sejak awal ada di situ,” ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang nantinya dapat berjalan berdampingan. Pemerintah dan masyarakat, lanjutnya harus duduk bersama untuk menentukan arah pembangunan di kawasan Pulau Rempang.

“Oleh karenanya, ini dikuatkan saja, masyarakat bisa duduk bersama dengan BP Batam kemudian membicarakan apa yang terbaik untuk investasi di sana, dan mudah-mudahan justru ini bisa berdampingan, apakah berdampingan dalam satu kawasan itu atau berdampingan direlokasi dalam kawasan lain dengan cara-cara yang bermartabat,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia menambahkan, pemerintah harus melakukan penanganan yang sama pada investasi di Pulau Rempang, khususnya kepada para investor serta mengutamakan undang-undang yang berlaku karena rakyat harus mendapat perlakuan yang sama.

“Pemerintah harus melakukan equal treatment kepada siapapun di sana, kepada investor sesuai dengan undang-undangnya harus equality treatment, kepada masyarakat harus juga bermartabat. Ingat ada negara karena ada rakyatnya, dan rakyat adalah bagian instrumen penting di dalam pembangunan, bicarakan baik-baik, apa sebaiknya yang harus dilakukan dan silakan kompromi dan disepakati oleh kedua belah pihak,” paparnya.

Lebih lanjut, Herman juga menyatakan jika pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat baik lapangan kerja maupun fasilitas umum lainnya setelah dilakukan relokasi terhadap mereka. “Bagaimana pemerintah, BP Batam hari ini bahwa cara-cara yang dilakukan harus juga mengutamakan kepentingan rakyat di sana, kalaupun kemudian rakyat bisa berdampingan dengan investor dengan pembangunan di sana, biarkan berdampingan,” ujarnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: