Jaksa Agung Minta Jaksa Cermat dan Hati-hati Menangani Pengaduan Dugaan Korupsi Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Minggu (20/8/2023) Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar:

  1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”,yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
  2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  1. Segera melakukan langkah-langkah strategisdalamrangkamenciptakanpelaksanaanpemilihanumum yang sesuaidenganprinsipsertaketentuanperaturanperundang-undangan.
  2. Segera melakukankoordinasidengan para stakeholders yang berkaitandenganpelaksanaanpemilihanumum.
  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
  2. Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.
  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: