Jaksa Kawal Netralitas Aparatur Desa di Pemilu 2024

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Kejaksaan di Pemilu 2024 mengawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu. Dengan jumlah pemilih di desa yang  hampir 60% dari total pemilih, tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik.

“Kejaksaan sangat menghindari itu,  jadi tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program siluman, bahkan kembali saya tegaskan bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani, hari Minggu (03/12/2023.

Reda Manthovani berharap nantinya seluruh jajaran Kejaksaaan mengawal dan menjaga  suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ajaknya.

Disebutkan pula, wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana.

Instruksi Jaksa Agung  Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”, dimana implementasinya  “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa). Jaga Desa  dimaksud antara lain ada 3 yakni melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).

“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegas JAM-Intelijen.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: