Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Ferdy Sambo. (Foto Puspenkum Kejagung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menuntut majelis hakim agar menghukum Ferdy Sambo seumur hidup dalam perkara  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan kawan-kawan lainnya, yaitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota hakim Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) bergantian, JPU dengan tegas mengatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, menurut JPU, Ferdy Sambo juga telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU.

Menurut JPU, adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo antara lain;  Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat  dan duka yang mendalam bagi keluarga korban; Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Hal lainnya, kata JPU, akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat; Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Tidak ada hal-hal  yang meringankan pada Terdakwa,” pungkas JPU.

Sumber: Puspenkum Kejagung RI | Editor: Intoniswan

Tag: