Jalan Kaki Cari Kerja, Pria di Balikpapan Malah Maling Motor

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar saat memberikan penjelasan terkait dua kasus curanmor yang berhasil diungkap belum lama ini di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Entah apa yang ada di benak pria di Balikpapan berinisial S (40). Niat awalnya mencari kerja dengan berjalan kaki, malah berujung pada aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Akibat perbuatan nekatnya itu, dia kini mendekam di penjara usai diringkus tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara belum lama ini.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mengatakan, S menjalankan aksinya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Saat itu dia berjalan kaki untuk mencari pekerjaan, kemudian melihat motor terparkir di depan rumah dengan kondisi mesin menyala.

“Korban saat itu panasin mesin motornya depan rumah, tapi ditinggal saat sudah nyala. Pelaku yang lihat itu langsung bawa kabur,” kata Sunar saat pers rilis di halaman Polresta Balikpapan belum lama ini.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curiannya.

“Motor mau dijual oleh pelaku, tapi belum sempat terjual,” ucap Sunar.

Kasus curanmor lainnya yang berhasil diungkap oleh Polsek Utara adalah yang terjadi pada akhir Maret 2023 lalu di kawasan Sumber Rejo, dengan tersangka berinisial BC (30).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah.

“Setelah diselidiki, identitas pelaku berhasil diketahui dan kami langsung amankan dengan barang bukti motor curiannya yang belum sempat terjual,” terang Sunar.

Dalam melancarkan aksinya, BC diketahui nekat merusak rumah kontak sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara didorong lebih dulu.

“Modusnya merusak rumah kunci, kemudian motor didorong,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat S dan BC dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

 

 

Tag: