Jawad Sirajuddin Soroti Penjualan BBM Ilegal di Samarinda

Salah satu Mesin Dispenser penjualan BBM eceran yang tidak berizin di kota Samarinda (niaga.asia/Teodorus)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anggota DPRD Kalimantan Timur Abdul Jawad Sirajuddin menyoroti banyaknya Pertamina mini (Pertamini) tidak berizin yang hingga kini belum ditertibkan oleh Pemkot Samarinda yang memiliki kewenangan.

Jawad menyebutkan, beberapa waktu lalu sudah pernah terjadi kebakaran di beberapa lokasi di Samarinda karena meledaknya mesin Dispenser penjualan BBM jenis Pertalite secara ilegal.

“Kan pernah terjadi kebakaran di jalan Abdul Wahab Syahrani beberapa waktu lalu, bahkan sekitar tujuh orang yang meninggal. Kita tidak ingin musibah itu terulang lagi di Samarinda,” kata Jawad Sirajuddin pada niaga.asia, Jumat 3 November 2023.

Secara legalitas usaha, penjualan BBM jenis Pertalite eceran di Samarinda tidak punya izin resmi, baik dari pemerintah maupun dengan pihak Pertamina.

Menurut Jawad, salah satu penyebab seringnya kehabisan BBM di sejumlah SPBU juga karena banyaknya penjualan BBM secara eceran, apalagi tidak punya izin resmi dari pemerintah.

“Bayangkan kalau dalam satu mesin Dispenser itu ukuran 200 liter, kalikan berapa ribu unit yang tersebar di seluruh wilayah Samarinda. Ini kan masalah, padahal yang seharusnya itu bisa digunakan oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau di SPBU,” ujarnya.

Politikus PAN ini meminta Pemkot Samarinda untuk segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Upaya penindakan tegas juga sebagai bentuk antisipasi terhadap musibah kebakaran dan kelangkaan BBM yang sering terjadi di Samarinda.

Ia juga menyampaikan, penertiban Pertamini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Penyaluran BBM bersubsidi, menurutnya, bahkan ada yang terdistribusi ke oknum tertentu perusahaan. Padahal, data penggunaan BBM itu sudah ada.

Kendati demikian, Jawad Sirajuddin juga mengusulkan kepada Pemkot Samarinda untuk bisa menerbitkan peraturan khusus terkait penjualan BBM eceran. Sehingga aktivitas tersebut tidak dianggap ilegal.

“Kalau ditertibkan begitu saja kan kasian warga. Karena itu berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Jadi memang harus ada aturan yang baku yang mengatur terkait penjualan BBM eceran itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda H Andi Harun menyebutkan bahwa saat ini Pemkot sedang menggodok Peraturan terkait penertiban penjualan BBM eceran di Samarinda.

Andi Harun bilang, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan bahwa Pertamini memang dilarang. Karena selain melanggar peraturan tentang perizinan, cara pengelolaannya juga membahayakan, baik bagi pemilik maupun bagi warga sekitar.

“Tunggu saja, kita lagi menyusun draf regulasinya. Kita juga akan sosialisasi melalui Lurah dan Camat,” kata Andi Harun kepada awak media pada bulan Oktober lalu.

Penulis : Teodorus | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: