Judi Online, Ini Peringatan Akmal Malik ke ASN dan Ary Fadli ke Personelnya

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kolase/istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik tegas akan memberikan sanksi terguran tertulis, hingga pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim, jika nekat dan ketahuan bermain judi online.

Pernyataan itu disampaikan Akmal Malik saat ditanya wartawan di gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 24 Juni 2024.

“Saya akan memberikan sanksi. Bisa sanksi tertulis, pemotongan tunjangan atau barangkali diberhentikan jabatannya. Tergantung nanti bagaimana mekanisme sanksi,” kata Akmal Malik.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rabu 12 Juni 2024 lalu, yang melarang semua lapisan masyarakat berjudi baik offline maupun online.

“Presiden menugaskan untuk tidak bermain judi online. Kita ingin menerapkan yang baik, agar kita tidak terlibat judi online,” ujar Akmal.

Selain itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan kepolisian dalam memberantas judi online ini.

“Karena teman-teman ASN ini adalah contoh bagaimana masyarakat, dan teladan bagi masyarakat,” jelas Akmal Malik.

Sementara, Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kepolisian terus mengawasi kemungkinan aktivitas perjudian online di Samarinda, seiring instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejauh ini, belum ditekukan orang-orang yang mengelola akun-akun terindikasi perjudian itu ada di Samarinda.

“Kalau instruksi Pak Kapolri kan jelas ada di media-media semua kan? Kalau anggota (personel Polri di Samarinda) itu tidak perlu diawasi. Sudah memang suatu kewajiban, tidak boleh. Itu hal yang dilarang,” kata Ary Fadli ditemui Senin 24 Juni 2024.

Penulis: Nur Asih Damayanti, Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: