Kajari Samarinda : Pinjam Pakai Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Gratis

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko dalam acara Cofe Break dengan  wartawan di kantornya, hari ini, Selasa (28/12/2021). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masyarakat korban tindak pidana umum pencurian, seperti kendaraannya jadi barang bukti dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraannya itu ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Untuk kepentingan pinjam pakai kendaraan tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen kepemilikan dan Kejaksaan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko dalam acara Cofe Break dengan para wartawan di kantor, hari ini, Selasa (28/12/2021).

Dalam acara temu wartawan pertama kalinya setelah menurunnya penularan Covid-19 ini, Heru Widarmoko didampingi staffnya, Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hafidi,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan, Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ryan Permana, dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda.

Menurut Heru, batas waktu masyarakat mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut, sangat terbatas, artinya selama berkas perkara pencurian itu masih dalam kewenangan Kejaksaan.

“Kalau berkas perkara terkait kendaraan yang mau dipinjam pakai itu sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Samarinda, maka masyarakat harus mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pengadilan Negeri Samarinda. Seperti itu prosedurnya,” kata Heru.

Untuk mengetahui posisi berkas perkara pencurian yang ada kaitannya dengan barang bukti yang hendak dimohonkan dipinjam pakai, lanjut Heru, masyarakat bisa minta informasi ke petugas di bagian layanan di Kejari Samarinda, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hafidi, menambahkan, dalam permohonan pinjam pakai barang bukti, selain memperlihat dokumen asli kepemilikan kendaraan ditambah dengan menjelaskan alasan meminjam pakai barang bukti tersebut.

“Misalnya kendaraan itu diperlukan untuk bekerja atau untuk berdagang, cantumkan dalam permohonan,” katanya.

“Sebetulnya tidak susah dan saya jamin gratis. Saya minta masyarakat yang ingin meminjam pakai barang bukti mengurus sendiri keperluannya ke Kejaksaan. Jangan minta bantuan orang lain agar tidak timbul biaya,” ujar Hafidi memberi saran.

Masih terkait dengan barang bukti kasus pencurian, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Sodarto, apa bila masyarakat tidak mengajukan pinjam pakai saat berkas perkara masih di Kejaksaan atau sudah di Pengadilan Negeri Samarinda, maka status barang bukti apakah dikembalikan kepada pemiliknya atau dirampas negara, atau masih diperlukan dalam perkara lain tapi saling terkait, harus menunggu putusan pengadilan.

“Kalau pengadilan dalam putusannya memerintahkan barang bukti dikembalikan ke pemiliknya, kejaksaan akan mengembalikan, bahkan kejaksaan yang akan mengantarkan ke alamat pemiliknya,” ucap Sodarto.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: