
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan denda PKB bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin beralih ke pelat KT, atau pelat Kalimantan Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, Senin 21 April 2025 nanti, Pemprov Kaltim akan meluncurkan program relaksasi pajak kedua yakni kendaraan bermotor mutasi masuk ke Kaltim.
Di mana program itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan pelat luar daerah eperti kendaraan plat B (Jakarta), plat L (Surabaya), plat DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan) dan lainnya yang beroperasi di Kaltim.
“Di Kaltim ini makin marak kendaraan non KT, beroperasi di Kaltim. Semua pajaknya ke luar Kaltim tapi jalannya, jalan Kaltim yang digunakan dan berpotensi juga pada kerusakan jalan, sehingga Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berkeinginan kendaraan ini dibalik namakan menjadi nama Kaltim, agar bayar pajaknya di Kaltim,” kata Ismiati, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 17 April 2025.
Ismiati menjelaskan program kendaraan bermotor mutasi masuk ke Kaltim ini memberikan diskon 50 persen bayar PKB dan bebas denda PKB bagi kendaraan non KT yang ingin balik nama dan masuk ke Kaltim.
“Jadi kendaraan-kendaraan yang dari B, DD dan lainnya mau dirubah jadi plat KT, maka kita bebaskan denda PKB-nya,” ujarnya.
“Kemudian dia kan harus bayar satu tahun, kita diskon 50 persen. Yang penting dia (pemilok kendaraan non pelat KT) mau masuk Kaltim,” tambah Ismiati.
Program ini berlaku sejak 21 April-30 Juni 2025 mendatang, bagi masyarakat yang berkas kendaraannya masih di daerah asal luar Kaltim. Maka dari itu, Bapenda Kaltim meminta agar berkas itu dicabut lebih dulu di daerah asal kendaraan.
“Memang kendalanya cabut berkas di daerah asal. Ini mengapa berlakunya sampai Juni, jadi memang gak semerta-merta wajib pajak itu di tanggal 21 April 2025 harus balik nama. Kan waktunya lama, jadi mereka bisa cepat-cepat ke daerah asal untuk cabut berkas,” jelasnya.
Apabila ada masyarakat yang kesulitan untuk cabut berkas di daerah asal, Bapenda Kaltim akan membantu mengkomunikasikan ke daerahnasal agar prosesnya menjadi lebih mudah.
“Kalau butuh bantuan kita untuk kita komunikasikan, kita bantu kontak Bapenda di masing-masing daerah luar Kaltim,” demikian Ismiati.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: KaltimPajakPajak Kendaraan Bermotor