
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kalimantan Timur menghentikan sementara pengadaan anggaran untuk kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan yang sudah tidak fungsional baik roda dua maupun roda empat tahun 2025, karena adanya kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, untuk penganggaran kendaraan dinas yang sifatnya untuk kelancaran operasional dan mobilitas pegawai maka sementara waktu dihentikan dulu. Namun untuk kendaraan dinas bersifat pelayanan publik untukmasyarakat langsung, maka tetap dianggarkan penggantian kendaraan yang sudah tidak fungsional.
“Kita di 2025 tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Kita hold (tahan) dulu, kecuali bersifat pelayanan publik seperti ambulans,” kata Muzakkir, dikonfirmasi niaga.asia, Jumat 9 Mei 2025.
Untuk pengadaan kendaraan dinas sendiri, menurut Muzakkir, penganggaran setiap tahunnya ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan keperluan berbeda-beda.
“Masing-masing SKPD penganggarannya dan datanya mereka yang pegang,” ujar Muzakkir.
Dengan adanya kebijakan penghetian sementara penganggaran kendaraan dinas ini, tentu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan aset daerah. Selama ini, pengadaan kendaraan dinas kerap menjadi sorotan, berkaitan efektivitas dan prioritas anggaran.
Maka dari itu, sebagai upaya efektivitas anggaran di tengah efisiensi anggaran. Pemprov Kaltim memaksimalkan penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada di masing-masing SKPD.
“Masing-masing dinas memiliki kendaraan. Kita minta masing-masing untuk mengoptimalkan kendaraan yang pada SKPD, karena ini bagian dari kebijakan efisiensi,” terang Muzakkir.
Muzakkir juga meminta kepada masing-masing SKPD agar memperhatikan masa berlaku operasional kendaraan dinas di masing-masing instansi, untuk menjaga legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.
“Perpanjang pelat kendaraan dan STNK dapat dilakukan di Samsat. Silahkan minta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kedaraan ke BPKAD Kaltim, agar masing-masing dinas bisa mengajukan perpanjangan,” demikian Ahmad Muzakkir.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Aset Pemprov KaltimEfisiensiMobil DinasPemprov Kaltim