Karantina Pertanian Balikpapan Tahan 43 Ekor Sapi dan 1,5 Ton Daging Babi dari Palu

Sapi dan daging babi dari Palu, Sulawesi Tengah, yang ditahan petugas Karantina Pertanian Balikpapan, Kamis 23 Maret 2023 (handout/Karantina Pertanian Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan, menahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi dari Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 23 Maret 2023.

Penahanan yang dilakukan pejabat Karantina itu dikarenakan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Jumat 24 Maret 2023.

Di samping itu, penahanan juga dilakukan sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Karena sapi dan daging babi memiliki risiko tinggi terhadap penularan PMK.

“Sesuai dengan surat edaran Satgas PMK nomor 3 tahun 2022 tentang pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan,” ungkapnya.

Sapi dan daging babi ini ditahan dalam waktu tiga hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.

“Setiap tindakan karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan, sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: