Karantina Pertanian Balikpapan Tahan Masuk Buah-buahan dan Kacang Hitam dari Malaysia

Pejabat Karantina melakukan pengawasan di Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan (Dokumentasi Karantina Pertanian Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Berbagai jenis buah-buahan dan kacang hitam dari Malaysia tanpa dokumen karantina, diitahan oleh Pejabat Karantina wilayah kerja Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Penahanan itu dilakukan saat Pejabat Karantina melakukan pengawasan di terminal Kedatangan Internasional, Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

Wiji Lestari, Pejabat Karantina yang melakukan penahanan itu merinci, buah-buahan dari Malaysia yang ditahan antara lain 1.178 gram mangga, 568 gram buah naga, 668 gram delima, 268 gram buah pir, 480 gram sawo, 728 gram kelengkeng, 858 gram anggur, dan 448 gram ceri.

“Semuanya berasal dari pemilik yang sama. Kemudian dari penumpang yang berbeda kami menahan sebanyak kilogram kacang hitam, juga berasal dari Malaysia,” kata Wiji Lestari, Jumat 4 Agustus 2023.

Penahanan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Wiji Lestari bilang, penindakan dilakukan karena buah-buahan dan kacang hitam tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate/PC) dari negara asal.

Selain itu, Balikpapan juga bukan merupakan tempat pemasukan resmi untuk buah-buahan segar yang masuk ke wilayah Indonesia.

Menurut Wiji Lestari, Phytosanitary Certificate diperlukan untuk memastikan komoditas pertanian asal luar negeri yang masuk ke Indonesia, bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Hal ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia, dengan mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” demikian Wiji Lestari.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: