Karyawan Alfamart Dalangi Perampokan Alfamart

SM seorang karyawan Alfamart nekat mengajak Iparnya untuk merampok tempatnya bekerja, Alfamart di Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur. (Foto Humas Polda Metro Jakarta)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Terlilit Hutang karena judi online, SM seorang karyawan Alfamart nekat mengajak Iparnya untuk merampok tempatnya bekerja, Alfamart di Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (23/02/23).

Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, terbongkarnya aksi kejahatannya yang dilakukan pelaku, berawal dari (SM) selaku otak perampokan melaporkan ke Polsek Kramat Jati bahwa adanya perampokan di Alfamart tersebut, dengan melibatkan 2 orang pelaku lainnya yang telah ditangkap.

“Awalnya Pelaku diperiksa sebagai korban. Saat kejadian, SM pulalah yang melaporkan aksi perampokan tersebut ke pihak Kepolisian. Hasil dari penyelidikan, ada kecurigaan dan kejanggalan, kemudian kita gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama 5 tahun setengah,” ucapnya.

Sementara, dalam sandiwara perampokan itu, tersangka (AM) dan (RA) dengan dilengkapi senjata tajam melancarkan aksi perampokan. Keduanya berhasil meraup uang tunai milik minimarket sebesar Rp95 juta.

Otak pelaku adalah karyawan Alfamart itu sendiri dan menjadi pelapor di Polsek. Tersangka (AM) dan (RA) disuruh pura-pura merampok oleh (SM). Pelaku berjumlah 3 orang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari pengakuan (SM) kepada penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, (SM) nekat menjadi aktor utama perampokan karena terlilit utang gara gara main judi online.

Tersangka (SM) kemudian mengajak 2 rekannya yang berinisial (AM) dan (RA) yang salah satunya adalah ipar dari pelaku, untuk melakukan aksi sandiwara perampokan.

“Motifnya SM karena punya hutang, yang akhirnya merencanakan perampokan. SM utang akibat bermain judi online,”

Selain menangkap 3 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa motor dan 2 bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.

Kini (SM), (AM), (RA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, pungkasnya

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan 

Tag: