
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Terangka wanita berinisial RE (22), warga Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, ditahan kepolisian.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah perusahaan tempat RE bekerja, melaporkan adanya kejanggalan dalam setoran hasil penjualan.
“Korban mulai mencurigai adanya ketidaksesuaian setoran sejak 6 Januari 2025. Puncaknya, pada 21 Januari 2025, RE tidak menyetorkan dana tunai sebagaimana mestinya,” kata Sangidun, Kamis 23 Januari 2025.
Pihak perusahaan kemudian meminta bukti transfer untuk periode 8–19 Januari 2025. Namun, RE tidak dapat memberikan dokumen yang diminta.
“Setelah dilakukan audit, diketahui perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 70,75 juta,” ujar Sangidun.
Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat menangkap RE di tempat kerjanya, Rabu 22 Januari 2025 malam. Saat itu, polisi hanya menemukan barang bukti uang tunai sekitar Rp 5 juta.
“RE dijerat Pasal 374 subs Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” terang Sangidun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda dan selalu menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jika membutuhkan bantuan, segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pesan Sangidun.
Saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, tersangka RE telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenggelapan