Kasih Natal di Rutan Samarinda, 9 Warga Binaan Terima Remisi

Penyerahan remisi khusus Natal bagi warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda, Sabtu (25/12). Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren mengatakan ada 9 dari 60 WBP umat Kristiani yang menerima remisi. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II A Samarinda menerima remisi khusus Hari Natal hari ini. Mereka yang menerima remisi adalah benar-benar berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Penyerahan remisi atau masa potong hukuman di Hari Natal dilakukan simbolis Kepala Rutan Kelas II A Alanta Imanuel Ketaren di Gereja Rutan Samarinda kepada salah satu WBP.

“Remisi diberikan kepada 9 warga binaan sebagai remisi khusus (RK) Natal,” kata Alanta, kepada wartawan usai penyerahan remisi, Sabtu (25/12).

Untuk besaran remisi bervariasi, dan paling banyak menerima remisi 1 bulan 15 hari. Kendati demikian, tidak ada yang menerima RK II.

“Semuanya hanya RK I. Tidak ada yang menerima remisi langsung pulang. Mungkin tahun depan, ada RK II. Jadi, terima remisi langsung pulang,” ujar Alanta.

Karutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren saat memberikan penjelasan kepada wartawan

Alanta menerangkan, kegiatan rohani umat beragama di lingkungan Rutan Samarinda dilakukan rutin, sebagai bentuk hubungan baik Rutan dan WBP.

“Kegiatan rohani sebagai pembimbingan dan pembinaan. Baik mental maupun spiritual. Pada dasarnya, kami menerapkan sistem memanusiakan manusia,” terang Alanta.

“Pesan Natal kepada seluruh warga binaan. Biarlah damai Natal dan kasih karunia dari Tuhan Maha Kuasa, tetap menyertai. Meski warga binaan masih menjalani hukuman. Percayalah, semua akan indah pada waktunya,” tambah Alanta.

Masih disampaikan Alanta, syarat WBP menerima remisi Natal berkelakuan baik dalam segala hal. “Baik substantif dan administratif. Semua terpenuhi,” jelas Alanta.

Dirinci lagi, di Rutan Kelas IIA Samarinda saat ini dihuni 1.356 warga binaan dari kapasitas sekitar 400 orang. Di mana 60 di antaranya beragama nasrani. Mereka yang menerima remisi 7 WBP kasus pidana umum, dan dua lainnya kasus narkoba.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: