Kasus Aktif COVID-19 Naik, Masyarakat Diimbau Segera Vaksinasi Booster

Vaksinasi COVID-19 (Foto : kemkes.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Kasus harian COVID-19 kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang, tertinggi sejak 10 bulan terakhir.

Kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang meningkat menjadi 14,76%. Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47%.

Kasus meninggal juga dilaporkan meningkat sejak awal April. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian.

Menyusul peningkatan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan COVID-19.

Upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” ujar Syahril.

Selain disiplin Prokes, pihaknya juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.

Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.

Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: