Kasus Hoaks Denny Indrayana, Polri Periksa Enam Saksi

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. (Foto Denny Indrayana)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan terlapor eks Wamenkumham Denny Indrayana (DI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dalam kasus ini.

“Terkait dengan kasus saudara DI, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak enam saksi,” ucap Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara hoaks dengan terlapor eks Wamenkumham Denny Indrayana ke penyidikan. Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana membuat unggahan di media sosialnya. Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Denny dilaporkan ke Bareskrim terkait cuitannya di media sosial soal “Hari ini saya akan memberikan “bocoran” lima putusan MK soal sistem pemilihan umum legislatif’.

Denny dilaporkan ke Bareskrim oleh seorang pengacara Andi Windo Wahidin (AWW). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari, tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk. Terkait pernyataannya itu juga Denny dilaporkan ke Kongres Advokat oleh hakim MK.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: