Kasus Jembatan Kaca Pecah dan 1 Pengunjung Tewas, Pengelola Wisata The Geong jadi Tersangka

Tim dari Puslabfor Polri meneliti kaca di kawasan Wisata The Geong di Banyumas, Jawa Tengah yang pecah dan menyebabkan 3 orang terluka dan satu tewas. (Foto Istimewa)

BANYUMAS.NIAGA.ASIA – Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca. Peristiwa itu menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.

“Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (30/10/23).

Kombes Pol. Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas menyelidiki lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Selain itu, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.

Dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” jelas Kombes Pol. Edy.

Selain itu, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Serta, tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain.

“Dan tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong,” kata Kombes Pol. Edy.

Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: