
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan akan segera melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang membebaskan Terdakwa Junie Indira dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan 23 ribu orang sebesar Rp106 triliun.
Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Jumat (20/01/2023).
“Dasar JPU kasasi Pasal 244 KUHAP dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan,” JAM Pidum.
Hal-hal dijadikan pertimbangan mengajukan kasasi, lanjut JAM Pidum, Pertama; JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).
Kedua; Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
Ketiga; Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan dan Terdakwa Junie Indira.
Keempat; Putusan PN Jakarta Barat tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
“Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Junie Indira pada pokoknya, yaitu: Menyatakan Terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap JAM Pidum yang mantan Kajati Kaltim ini.
Penuntut Umum menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Terakhir Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Henry Surya dan membebankan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan