BANGKOK.NIAGA.ASIA – Sebagai bentuk kehadiran negara kepada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, KBRI Bangkok telah melakukan pendampingan pemulangan 25 orang WNI/PMI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Thailand.
“Pada 22 Februari 2023, KBRI Bangkok mendampingi 17 orang WNI/PMI bermasalah dan pada 23 Februari 2023 mendampingi 8 WNI/PMI,” ungkap Kemlu dalam penjelasan resminya di laman Kemlu.
Disebutkan, seluruh WNI/PMI ini direkrut secara non-prosedural kemudian masuk melalui Thailand dan dibawa ke wilayah Myanmar untuk bekerja melalui jalur tidak resmi.
KBRI Bangkok terus menghimbau agar WNI/PMI senantiasa mematuhi ketentuan apabila akan bekerja di luar negeri seperti adanya visa/izin kerja yang sah sebelum keberangkatan, kontrak kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Sumber: Kemlu RI | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI