
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kebijakan rekrutmen pramugari PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan. Hal itu usai maskapai nasional ini memilih untuk merekrut lulusan fresh graduate dibandingkan para tenaga kerja berpengalaman yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan akibat pandemi.
Sekitar 200 mantan pramugari ini mengungkapkan keberatan mereka terhadap keputusan perusahaan yang tidak memberi kesempatan bagi tenaga kerja berpengalaman untuk kembali bekerja, meskipun masih memiliki lisensi dan keterampilan yang relevan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan aduan dari eks pramugari PT Garuda Indonesia tertanggal 2 Desember 2024.
Para mantan pramugari tersebut menyatakan keberatan atas kebijakan rekrutmen baru yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali bekerja, meskipun masih memiliki lisensi dan pengalaman yang memadai.
“Kami meminta PT Garuda Indonesia untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait alasan kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga kerja yang telah berkontribusi bertahun-tahun,” ujar Eko saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan para Mantan Pramugari Garuda Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Mengetahui isu tersebut, dirinya mendesak PT Garuda Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan rekrutmen pramugari yang lebih mengutamakan fresh graduate dibandingkan tenaga kerja berpengalaman. Langkah ini, menurutnya, perlu diambil usai menerima pengaduan dari perwakilan eks pramugari Garuda Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Mewakili Komisi VI DPR RI, Eko menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan tenaga kerja dalam kebijakan yang diambil oleh perusahaan pelat merah tersebut. Ia juga meminta PT Garuda Indonesia agar tidak hanya fokus pada regenerasi tenaga kerja, akan tetapi juga memberikan peluang kepada mantan karyawan yang memiliki pengalaman di industri penerbangan.
“Perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang terdampak. Jangan sampai kebijakan ini mengabaikan hak-hak para pekerja yang telah lama mengabdi,” tandas Politisi Fraksi PAN itu.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: BUMNGaruda Indonesia