Kejaksaan Agung Naikkan Status Tiga Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan persnya, Senin (03/10/2023). (Foto Puspenkum Kejagung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung menaikkan status tiga kasus dugaan korupsi ke penyidikan. Ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, dan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan persnya, Senin (03/10/2023).

Menurut Ketut, dugaan korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2023 pada saat itu dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional. Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota,” ujarnya.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

“Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan,” ungkap Ketut.

Selanjutnya, yang ketiga, ujar Ketut, adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018. Pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain: Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS; Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB; Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.

“Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 miliarm” katanya.

Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi Ketut, menyampaikan, terkait perkembangan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini sedang dalam proses persidangan, antara lain bahwa, apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.

Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut.

“Penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.Tindakan hukum tersebut dapat berupapemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting,” tegas Kuntadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: