Kejaksaan Hanya Mendampingi Sebagian Kecil Proyek Pemkot Samarinda

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Samarinda hanya mendampingi sebagian kecil proyek Pemerintah Kota Samarinda setiap tahun anggaran. Pendampingan diberikan juga berdasarkan permintaan dari Pemkot Samarinda dan fokusnya pada prosedur pelaksanaan proyek.

“Tidak seluruh proyek kita dampingi, hanya sebagian kecil saja, sesuai permintaan. Kita juga tak bisa menjamin di proyek itu tak terjadi korupsi sebab, Kejaksaan tak mengikuti sejak dari perencanaan dan menyusun rencana anggaran, serta material proyek,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda dalam acara Coffe Break dengan para wartawan di kantor, hari ini, Selasa (28/12/2021).

Acara Cofe Break yang berisikan Laporan Kinerja Tahun 2021 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, juga diikuti Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Sodarto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ryan Permana.

Menurut Mahdy, Kejaksaan tindak menjaminan proyek yang didampingi bebas dari korupsi, karena tim dari Kejaksaan tidak mengikuti sejak dari perencanaan dan menentukan harga per item material yang digunakan dalam proyek.

“Saat ada permintaan pendampingan, tim dari Kejaksaan hanya menerima informasi yang terbatas dari pengelola proyek. Tim yang mendampingi hanya memberi advis, bagaimana prosedur dan pelaksanaan pekerjaan tidak melanggar peraturan-perundang-undangan yang berlaku,”  ucapnya.

Mahdy menerangkan, pemberian pendampingan pada pelaksanaan proyek pemerintah bukan tugas pokok Kejaksaan, sehingga Kejaksaan juga tidak mau diminta banyak-banyak memberikan pendampingan. Pekerjaan pendampingan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Jadi Kejaksaan berpartisipasi untuk itu.

“Sedangkan tugas pokok Kejaksaan melaksanakan penuntutan pada perkara pidana. Perkara pidana itu sangat banyak, dan menyelesaikan tugas pokok itu wajib,” pungkasnya

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: