Kejaksaan Sita Aset Milik Terpidana Pajak Aking Soejatmiko

Ilustrasi. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko dalam perkara tindak pidana perpajakan, pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2023.

“Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023  tanggal 15 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, “dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar”.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi, menurut Ketut, yaitu satu bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n Njo Lee Hwa (istri Terpidana) berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan dan satu unit Ruko yang ditempati oleh sdri. Tricia Cassandra Tjioe (anak dari Terpidana), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

“Terhadap harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904,” ungkap Ketut.

Kegiatan sita eksekusi diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: