Kejari Samarinda Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di KONI Samarinda

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Samarinda  bukan menangani satu kasus dugaan  korupsi di KONI Samarinda, tapi dua kasus. Satu kasus  yang sudah ditahap penyidikan adalah penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10 miliar. Sedangkan satunya lagi, penggunaan dana hibah dari Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp10 miliar masih dalam tahap penyelidikan.

“Besaran kerugian negara dalam dugaan Tipikor di KONI  atas dana hibah tahun 2016, Kejari Samarinda saat ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar dalam acara Cofe Break dengan para wartawan di kantor, hari ini, Selasa (28/12/2021).

Acara Cofe Break yang berisikan Laporan Kinerja Tahun 2021 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, juga diikuti Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hafidi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan, Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ryan Permana, dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda.

Menurut Johannes, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di KONI Samarinda dari penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkot Samarinda tahun 2016 sebesar Rp10 miliar, akan diumumkan Kejari Samarinda setelah hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim, begitu pula dengan tersangkanya.

“Kita sudah menyampaikan permintaan ke BPKB untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Selain kasus dugaan korupsi di KONI Samarinda atas dana hibah tahun 2016, lanjut Johannes, dua kasus Tipikor lainnya yang juga dalam tahap penyidikan adalah, dugaan Tipikor di kantor PT pengadaian Cabang Samarinda di Samarinda dan dugaan Tipikor di kantor Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Jalan Jakarta dan Loa Buah, serta Loa Janan Ilir, Samarinda.

Pra Penuntutan

Kemudian, perkara dugaan Tipikor lainnya yang ditangani Kejari Samarinda yang dalam  tahap Pra Penuntutan adalah dugaan korupsi atas pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan masyarakat untuk pengurusan peralihan hak di samarinda yang pengurusannya dilakukan oleh staf Notaris dalam periode tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018.

“Uang BPHTB itu tidak disetor staf notaris tersebut ke kas daerah Samarinda atau Bapenda,” ungkap Johannes.

Tiga perkara lainnya yang juga masuk tahap Pra Penuntutan adalah dugaan Tipikor atas dana hibah yang diberikan Pemprov Kaltim di APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4,5 miliar kepada Lakestra (Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Issue Publik) Kalimantan Timur.

“Kemudian, perkara tindak pidana cukai palsu dan Tipikor pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL,“ kata Johannes.

Penuntutan dan Eksekusi

Sedangkan 8 perkaraan dugaan Tipikor sudah masuk tahap penuntutan, rinciannya tindak pidana gratifikasi atas nama terdakwa Hj Encik Widyani, tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Andri Afandi, Muhammad Noor, Muhammad Iqbal Fauzie, pidana cukai dengan terdakwa Muhammad Yunus dan Widodo.

“Untuk Tipikor Pasar Baqa Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dengan terdakwa Said Syahruzzaman dan Andi Prastio,” ungkap Johannes.

Johannes menambahkan, Kejari Samarinda juga sudah mengeksekusi para terpidana  dalam kasus Tipikor di organisasi National Paralympic Committee (NPC) Kaltim pada kegiatan Perpanas Tahun 2012 di Riau atas nama terpidana Arum Kusumasttuti, Felik Andi Wijaya, Mushadillah, Sunar, Alwi Gasim, Gumantoro, Muhammad Iman.

Kemudian mengeksekusi terdakwa dalam perkara Tipikor di Perusda Kaltim PT AKU yakni Yanuar, terpidana dalam perkara perpajakan, Heri Susanto dan Muhammad Iqbal Fauzie, Tipikor Gratifikasi, Hermanto Kewot, Sulaiman Sade dalam perkara Pasar Baqa, ditambah terpidanan lainnya yang masuk dalam lingkup Tindak Pidana Khusus.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: