Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani. (Foto Kemenag)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santrinya.

“Selain itu, lembaga Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW, juga  ditutup Kemenag, karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani dalam rilisnya, Jumat (10/12/2021).

Ali menegaskan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ulangnya.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini,  berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

“ Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Sumber : Humas Kemenag | Editor : Intoniswan

Tag: