JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, telah memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kondisi gangguan kejiwaan pada 1 September 2023 sekitar pukul 23.50 WIB.
WNI tersebut berasal dari kota Medan, Sumatera Utara, diketahui mengalami gangguan kejiwaan yang memburuk akibat pengalaman traumatis akibat kekerasan fisik yang dialaminya ketika bekerja di sebuah perusahaan penipuan online di Kamboja.
Kemlu dalam rilisnya mengungkap, dalam penelusuran yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, terungkap bahwa WNI tersebut merupakan salah satu korban TPPO, direkrut oleh perusahaan scam online di Kamboja.
“Kondisi traumatis yang dialaminya terkait dengan kekerasan fisik yang ia alami di tempat kerjanya,” demikian Kemlu.
Keberadaan WNI ini pertama kali dilaporkan kepada KBRI pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh pihak berwenang Kamboja saat ia ditemukan di sekitar bandara setempat. Pada saat itu, WNI tersebut menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang sangat memprihatinkan dan mengalami tekanan kejiwaan yang signifikan, membuatnya sulit untuk berkomunikasi.
Demi menjaga kesehatannya, KBRI segera mengangkut WNI tersebut ke sebuah rumah sakit pada tanggal 24 Agustus 2023, di mana ia mendapatkan perawatan medis selama periode 24-28 Agustus 2023.
KBRI kemudian melakukan upaya untuk memfasilitasi pemulangan WNI tersebut ke Tanah Air dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Setibanya di Tanah Air, WNI tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lebih lanjut, sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya di Sumatera Utara.
Sumber: Kementerian Luar Negeri RI | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI