Kereta Api Makassar-Parepare Selama Uji Coba Gratis

Uji Coba Kereta Luar Biasa (KLB) untuk rute Stasiun Maros ke Stasiun Garongkong masih terus dilaksanakan dan masyarakat umum sudah dapat mencoba secara gratis dengan rute Stasiun Mangilu ke Stasiun Garongkong. (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Proyek pertama Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di sektor transportasi Kereta Api (KA) Makassar – Parepare telah memasuki Tanggal Operasi Komersial Tahap 1 pada 12 Oktober 2022 lalu.

Sampai saat ini, Uji Coba Kereta Luar Biasa (KLB) untuk rute Sta. Maros ke Sta. Garongkong masih terus dilaksanakan dan masyarakat umum sudah dapat mencoba secara gratis dengan rute Sta. Mangilu ke Sta. Garongkong.

Dalam pelaksanaan proyek KPBU KA Makassar-Parepare, Kementerian Keuangan RI memberikan dukungan kepada Kementerian Perhubungan RI melalui fasilitas Project Development Facility (PDF), di mana PT PII ditugaskan sebagai pelaksana fasilitas membantu Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK), serta juga bertindak sebagai penyedia penjaminan pemerintah/sovereign guarantee.

Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF) adalah fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Tujuannya adalah untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

Direktur Bisnis PT PII, Andre Permana menyatakan bahwa peran PT PII sebagai pelaksana PDF membantu Kemenhub, selaku PJPK, untuk penyiapan proyek sejak Juni 2018 hingga siap transaksi sampai dengan mencapai Financial Close pada September 2021.

“Selain itu, fasilitas Penjaminan Pemerintah yang diberikan pada proyek ini dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi investor dan perbankan, memperlancar pencapaian financial close, sehingga diharapkan proyek ini dapat berjalan tepat waktu dan sesuai rencana,” kata Andre.

Kereta Api Makassar – Parepare merupakan moda transportasi yang telah ditunggu sejak lama oleh masyarakat Sulawesi Selatan yang akhirnya dapat diwujudkan melalui pengaplikasian skema baru inovasi pembiayaan untuk penyediaan infrastruktur Pemerintah yaitu KPBU, serta berkat dukungan dan kerja sama dari PJPK.Kementerian Keuangan yang telah memberikan fasilitas fiscal tools, BUP, Investor maupun lenders dan juga segenap pemangku kepentingan lainnya.

“Ke depannya kami berharap dapat memberikan dukungan pada proyek pembangunan infrastruktur lainnya melalui mandat yang diamanatkan kepada kami yang tentunya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat”, kata Andre pada kegiatan site visit ke fasilitas perkeretaapian Makassar-Parepare (10/01).

Dalam proyek KPBU ini difasilitasi Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP), yaitu Pembayaran dilakukan berdasarkan atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Melalui skema AP, Pemerintah akan membayar Badan Usaha atas investasi, biaya operasional serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran Badan Usaha.

Andre juga menambahkan, bahwa dukungan PT PII sebagai fiscal tools Pemerintah dalam proyek KPBU merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif demi menjaga kestabilan APBN.

Dalam proyek ini, PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari Pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP dan risiko terminasi. Dengan melihat keberhasilan dari KA MakassarParepare ini, diharapkan proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya.

“PT PII sebagai SMV Kemenkeu RI siap untuk membantu Kementerian Perhubungan RI maupun Kementerian lainnya serta Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam mengembangkan infrastruktur dengan skema KPBU,” tukasnya.

Sumber: Biro KLI Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: