Ketua DJSN Dinilai Hambat Perbaikan Layanan Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin rapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto: Munchen/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIAKomisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berulang kali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Ketidakhadiran Ketua DJSN itu dinilai menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kecaman tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Hadir dalam rapat Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat dimulai pukul 19.00 WIB.

Semula, Rapat diagendakan untuk membahas kelanjutan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang mencakup evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial Kesehatan serta penjelasan tentang hasil pembahasan reviu tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, karena ketidakhadiran Ketua DJSN, akhirnya Rapat Kerja akhirnya ditunda. Sebab, banyak hal yang harus diputuskan dan dijawab atas pertanyaan dari Komisi IX.

Selain karena ketidakhadiran Ketua DJSN, pemaparan hasil evaluasi uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dalam rapat itu juga dianggap tidak komprehensif. Oleh karena hanya menyajikan data hasil uji coba 4 rumah sakit dari total 14 rumah sakit yang telah diuji coba Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir.

“Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir,” kata Politisi Fraksi PKS itu saat membacakan kesimpulan rapat.

Sebelumnya, ketidakhadiran Ketua DJSN dalam rapat menjadi sorotan sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, juga mengungkapkan kegeramannya dengan tidak hadirnya Ketua DJSN. Ia mempertanyakan tanggung jawab serta prioritas dari Ketua DJSN.

“Ini mengambil keputusan kebijakan, dan evaluasi KRIS menjadi tanggung jawab DJSN. Jangan main-main ini, soal penting ini. Berulang kali (tidak hadir rapat), kalau setiap saat melakukan seperti ini ya gimana lagi,” tegasnya.

Handoyo juga menyinggung soal paparan DJSN yang sangat sedikit. Padahal, hasil evaluasi KRIS dari DJSN sangat penting.

“Penjelasannya aja masih seperti ini. Masa liat DJSN itu, pemaparannya cuma berapa lembar. Ini marwah organisasi itu, marwah lembaga negara loh. DJSN mewakili rakyat mewakili negara,” tuturnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: