
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa mempertanyakan mengapa ada demosi saat pelaksanakan mutasi 07 April lalu di Pemerintah Kabupaten Nunukan, dimana ada pejabat yang dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.
“Pertanyaan saya, kenapa ada demosi, apakah mereka terkena hukuman disiplin pelanggaran kepegawaian atau ataukah ada muatan politis yang menyertainya,” kata Rahma, dalam RDP dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (28/04/2026).
Menurut Leppa, pemindahan jabatan ASN(Aparatus Sipil Negara) atau mutasi merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun ketika mutasi didasari muatan politik, maka pengambilan keputusan tersebut merusak tatanan pemerintahan.
DPRD juga menerima keluhan dari sejumlah ASN yang merasa jabatannya diturunkan dari eselon IIIA ke eselon IIIB, penurunan eselon menimbulkan kerugian bagi ASN terutama dalam penghasilan tunjangan tambahan.
“Mutasi adalah hak Bupati, tapi memindahkan ASN harus ke jabatan/eselon yang setara, jangan malah turun satu tingkat,” kata Leppa.
Tanggapan Pemkab Nunukan
Menanggapi pernyataan ketua DPRD Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Nunukan, Muhammad Amin membantah adanya demosi dalam pelaksanaan mutasi terhadap ASN dan menegaskan tidak ada yang mengajukan protes.
“Tidak ada demosi atau penurunan jabatan ASN, mereka di mutasi berdasarkan ketentuan perundangan- undangan dan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Mutasi dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu merupakan langkah penyesuaian birokrasi untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penataan ASN dilakukan agar setiap perangkat daerah diisi oleh ASN dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, demi mewujudkan program prioritas 17 arah baru menuju perubahan kepada daerah.
“Saya tegaskan, seluruh proses mutasi dilaksanakan dalam kerangka sistem E- Merit berbasis elektronik sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya,” terangnya.
Sebagai bagian dari anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Setkab Nunukan, Amin menilai dugaan demosi yang menimpa sebagian rekan-rekan ASN pada mutasi sangat tidak tepat secara hukum.
Demosi dapat diartikan sebagai penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin, hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mensyaratkan adanya pemeriksaan atas pelanggaran disiplin sebelum jatuh sanksi.
“Pemkab Nunukan tidak menganggap rekan-rekan ASN kena demosi, sehingga tidak ada penjatuhan disiplin. Artinya tidak tepat menilai mereka di demosi,” ungkap Amin.
Sebelum pelaksanaan mutasi, Pemerintah Nunukan melalui tim Baperjakat telah melakukan penilaian kinerja terhadap para ASN, yang hasilnya kemudian dikirimkan ke sistem aplikasi I-Mut BKN.
Dalam kerja sistem I-Mut, nama-nama ASN yang diusulkan mutasi akan mendapat keterangan oleh sistem apakah bentuknya perbaikan berkas, rekomendasi, penolakan, memenuhi syarat atau tidak memenuhi.
“Singkatnya begini, kalau mutasi itu tidak memenuhi syarat melanggar aturan, tentunya sistem I-Mut akan sendirinya menolak nama ASN, tapi buktinya semua usulan disetujui dengan cacaran ataupun tanpa catatan rekomendasi,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: DPRD NunukanRDP