KKB Bakar 4 Rumah Warga di Ilaga

Foto Humas Polri

JAYAPURA.NIAGA.ASIA – Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri,  membenarkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah membakar empat rumah warga yang terletak di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Jumat (28/4/23).

Dari laporan yang diterima, Polda Papua menyebutkan aksi pembakaran yang dilakukan KKB  itu terjadi sekira pukul 15.28 WIT, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena kondisi rumah itu sudah tidak ditinggali atau kosong.

“Memang empat rumah yang dibakar itu sudah tidak ditinggal lagi dan sempat disewa untuk dijadikan mes bagi karyawan PT. Unggul,” ujar Kapolda Papua dikutip dari Antaranews, Jumat (28/4/23).

Ia mengatakan, kasus pembakaran rumah warga oleh KKB itu awalnya dilaporkan saksi yang mendengar teriakan mama-mama di dekat honai laki-laki, tempat saksi berada.

Saksi Abius Kogoya kemudian meminta sanak keluarganya untuk keluar dari honai karena takut api menjalar ke honai-nya.

“Rumah yang dibakar KKB itu milik Ronald Sujardi, Atik Ratnawati, Yakop, dan Yusup Bangun,” jelasnya.

Honai adalah sebutan bagi rumah masyarakat di kawasan pegunungan, baik di Papua Pegunungan, Papua Tengah, maupun Papua yang atapnya berbentuk lingkaran dengan kerucut yang terbuat dari jerami.

Kapolda juga menegaskan  akan melakukan penegakan hukum akibat semakin maraknya tindakan anarkis yang dilakukan KKB.

“Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini mengganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat,” jelas Kapolda.

Irjen Mathius Fakhiri, mengatakan, sebelum melakukan penegakan hukum pihaknya bersama pemda setempat akan meminta masyarakat yang bermukim di wilayah KKB untuk sementara waktu ke ibu kota kabupaten.

Namun, bila nantinya ada warga yang enggan untuk mengungsi sementara maka bisa dipastikan mereka adalah anggota atau bagian dari KKB sehingga saat penegakan hukum dilakukan para pihak tidak bisa mengklaim bila itu pelanggaran. Apalagi anggota KKB juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.

“Para pihak tidak bisa lagi mengklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB, ” jelasnya.

Lebih jauh, Kapolda mengatakan berbagai gangguan keamanan di beberapa daerah yang menjadi wilayah tugas Polda Papua akibat ulah KKB telah menimbulkan korban jiwa yang bukan hanya aparat keamanan saja tetapi juga warga sipil.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP, ” tutupnya. @

Tag: