SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa Komisi I siap mengawal penyelesaian klaim ganti rugi tanah warga yang sudah digunakan untuk badan jalan ring road II sampai ke proses disediakannya anggaran dan pembayaran.
“Komisi I menunggu hasil pengukuran tanah warga untuk proses mendapatkan ganti rugi,” ungkap Baharuddin Demmu, Senin (27/3/2023)
DPRD Kaltim, khususnya Komisi I, kata Bahar, berkomitmen untuk mengawal proses ganti rugi tanah warga hingga Pemprov Kaltim melunasi kewajibannya kepada warga pemilik tanah. Bukti komitmen itu adalah dijadwalkannya pertemuan pada Senin (13/3/2023) lalu. Namun sayangnya, karena hasil pengukuran tanah belum diterima sehingga rencana pertemuan itu dibatalkan.
“Kami akan kawal sampai pembahasan anggaran untuk ganti rugi teralokasikan di APBD dengan catatan persoalan tanah yang mau dibayar clear, tak ada lagi misalnya persoalan seperti tumpang tindih,” tegas Bahar.
Sembari mengikuti proses penyelesaian ganti rugi, Bahar meminta kepada warga pemilik tanah tidak lagi menutup jalan, karena merugikan warga lain yang kerap melintas di kawasan tersebut.
“Kami akan terus melakukan komunikasi dengan warga pemilik tanah agar jalan itu tidak ditutup kembali. Karena dampaknya juga cukup besar seperti terjadi kemacetan panjang,” terangnya.
Penulis: Kontributor Niaga.asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Baharuddin DemmuGanti Rugi Tanah