Komisi I DPRD Samarinda akan Revisi Perda Miras Tahun 2013

Afif Reyhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Reyhan Harun menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan merevisi Perda Kota Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di Kota Samarinda.

“Perda itu direvisi karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” kata Reyhan, Rabu (18/01/2023).

Dalam rangka revisi Perda Miras tersebut, lanjutnya, komisi I DPRD Samarinda sudah melakukan pertemuan dengan pihak distributor minuman beralkohol. Dalam pertemuan itu komisi I menyampaikan rencana merevisi Perda dan sekaligus menyerap para distributor minuman beralkohol.

“Selain itu ketua komisi juga telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pejabat di Pemkot, agar revisi Perda selesai dalam tahun ini juga,” ucapnya.

Menurut Reyhan, di Perda Miras yang baru nanti, pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas. Nanti di Perda baru minuman beralkohol hanya diperjualbelikan oleh distributor yang berizin saja.

“Nantinya ada win-win solution, pemkot dapat hal positif, penjual dan masyarakat juga dapat hal positifnya jadi tidak ada yang dirugikan,” sambungnya.

Revisi Perda Miras juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah (PAD).

“Prioritas kita revisi dulu perdanya, nantinya komisi II yang mengakomodir atau membahas besaran retribusi miras di perda yang baru,” pungkasnya. [ADV DPRD Samarinda]

Tag: