
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas land clearing dan penanaman yang dilakukan oleh PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) 01, yang saat ini masih dalam proses perpanjangan izin.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim terkait Sengketa Kelompok Tani Sejahtera dengan PT Budi Duta Agro Makmur di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.40 WITA hingga malam hari tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Gabungan Kelompok Tani Sejahtera, pemerintah daerah, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sapto mengatakan, penghentian sementara ini penting dilakukan agar proses verifikasi data serta klarifikasi atas klaim lahan yang disengketakan dapat berjalan transparan dan adil.
“Kegiatan pembukaan lahan dan penanaman oleh PT BDAM pada HGU 01 kami minta dihentikan sementara, maksimal selama satu setengah bulan ke depan. Ini agar kita bisa turun ke lapangan bersama, melakukan verifikasi apakah klaim masyarakat itu benar dan apakah masyarakat memang memiliki lahan di sana,” ujar Sapto.
Ia menambahkan, penghentian ini juga sesuai dengan Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HT.01/542-400.19/IV/2024 tertanggal 23 April 2024, yang menegaskan bahwa status HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan.
“Kami minta semua pihak menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai konflik horizontal berkembang karena tidak ada kejelasan soal kepemilikan lahan. Kalau memang masyarakat hanya menggarap, ya bicarakan baik-baik. Tanam tumbuh bisa diganti secara layak. Tapi kalau benar itu tanah milik mereka, maka hak mereka harus dihormati,” lanjutnya.
Selain rekomendasi penghentian kegiatan, Komisi II juga meminta PT BDAM segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat, khususnya terkait besaran ganti rugi dan tali asih atas tanaman tumbuh.
Penyelesaian ini harus merujuk pada kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada 19 September 2024 serta hasil rapat pada 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Komisi II juga meminta perusahaan menyerahkan data lengkap proses perizinan serta kewajiban plasma, sedangkan Gabungan Kelompok Tani Sejahtera dan para kepala desa/lurah di delapan desa dan dua kelurahan diminta menyampaikan data valid terkait lahan yang disengketakan.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan data tidak juga disampaikan, Komisi II tidak akan memediasi lagi dan mempersilakan para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum,” tegas Sapto.
Komisi II merencanakan kunjungan ke lokasi yang disengketakan untuk memverifikasi langsung kondisi di lapangan. Kunjungan ini akan melibatkan OPD terkait, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan.
Selain itu, Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, untuk memperjelas status hukum HGU 01 dan memastikan dokumen legal perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua data yang diperlukan untuk konsultasi ini paling lambat harus diserahkan ke Komisi II pada 9 Juni 2025. Kami butuh dokumen yang lengkap, termasuk peta dan titik koordinat HGU dari pusat,” ucapnya.
Komisi II juga menjadwalkan RDP lanjutan setelah konsultasi dan studi data dilakukan secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, Sapto juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat, yang menurutnya belum optimal diterapkan.
“Perda sudah ada. Tinggal bagaimana kepala daerah benar-benar serius menjalankan perlindungan terhadap tanah ulayat, hutan rakyat, dan masyarakat adat. Jangan sampai potensi konflik dibiarkan karena pembiaran,” pungkasnya.
Penulis: Nai | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: PerkebunanPertanahan