Korban Meninggal Usai Erupsi Semeru jadi 51 Orang

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (07/12/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021 lalu menyisakan dampak korban jiwa, kerusakan fisik maupun pengungsian. Korban luka-luka akibat awan panas guguran masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan hingga saat ini.

Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru per 21 Desember 2021 per pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa sehingga total meninggal dunia akibat erupsi menjadi 51 jiwa.

“Penambahan korban tersebut dari warga yang sebelumnya dirawat akibat luka bakar. Selain jumlah korban meninggal, Posko mencatat 5 potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak,” kata Plt Kepala Pusat Data Informasi (Pusdatin) dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Sementara itu, jumlah warga mengungsi berjumlah 10.395 jiwa, yang tersebar di 410 titik pengungsian. Pengungsian terkonsentrasi di 3 kecamatan, yaitu Pasirian 17 titik dengan 1.746 jiwa, Candipuro 21 titik 4.645 jiwa dan Pronojiwo 8 titik 1.077 jiwa.

Sebaran titik pengungsi juga teridentifikasi di Kabupaten Lumajang, sedangkan di luar kabupaten tersebut, pengungsian berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa, Jember 3 titik 13 jiwa dan Probolinggo 1 titik 11 jiwa. Posko terus memutakhirkan data pengungsian akibat dampak erupsi Semeru.

“Di masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, salah satu prioritas posko yaitu penyiapan lahan relokasi,” ujar Muhari.

Masih diterangkan Muhari, pihak Posko dan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara atau huntara.

Dua lokasi telah dipilih menjadi relokasi warga terdampak erupsi, yaitu di Desa Sumbermujur di Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-Oro di Kecamatan Pronojiwo.

Lokasi relokasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK Nomor : 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021. Area yang diperuntukkan untuk relokasi seluas total 90,98 hektare.

Sumber : Pusdatin BNPB | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: