Korupsi Bendungan Margarita, Polda Lampung Sebut Kerugian Capai Rp439,55 M

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik. (Foto: Dok. Antara)

LAMPUNG.NIAGA.ASIA – Polda Lampung membeberkan potensi kerugian negara akibat korupsi pengadaan Bendungan Margatiga mencapai Rp439.55 miliar. Nilai tersebut didapat berdasarkan hasil audit pembayaran oleh negara.

“Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik dikutip dari Antara, Sabtu (21/10/23).

Ia mengatakan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, di mana hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

Setelah penetapan lokasi, lanjutnya, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

“Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142,” ujarnya.

Kemudian, audit tahap kedua terhadap 306 bidang tanah genangan yang hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00.

“Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99. Sehingga dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786,” ungkapnya.@

Tag: