
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua Terdakwa dalam perkara korupsi kegiatan konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020, Joko Purnomo dan Dalles Lokito dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun penjara.
“Keduanya dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.344.029.123,01,” ungkap JPU memaparkan, sebagaimana dilaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yswanto, SH, MH, Kamis (30/3/2023),
Dalam perkara ini, kata JPU, Terdakwa Joko Purnomo Bin Kasmo selaku Direktur CV. Tunas Baru Berdikari telah meminjamkan nama perusahaannya kepada orang lain yang tidak memiliki kapasitas melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan CV. Tunas Baru Berdikari yakni saksi Dalles Lokito als. Akun Anak Dari (Alm) Budi Lokito (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang telah bertindak sebagai pelaksana lapangan CV. Tunas Baru Berdikari.
JPU menyatakan Terdakwa Joko Purnomo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Kemudian menuntut manjelis hakim menyatakan Terdakwa JOKO PURNOMO Bin KASMO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Joko Purnomo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata JPU.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa barang bukti point 1 sampai dengan point 139 dalam daftar barang bukti agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti point 140 sampai dengan point 144 dalam daftar barang bukti agar dirampas untuk negara dan tetap diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terhadap Terdakwa Dalles Lokito JPU menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas.
Tapi JPU menyatakan Terdakwa Dalles Lokito terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dalles Lokito dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” tuntut JPU.
Pada majelis hakim, JPU juga minta kepada Terdakwa menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dalles Lokito membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.344.029.123,01 dan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp900 juta dan uang yang disita saksi Marthen Yohannes sebesar Rp5 juta, saksi Ivan Chyadi sebesar Rp25 juta, saksi Hengki Afriyanto, SE sebesar Rp30 juta. Kemudian dari saksi Hendra sebesar Rp 27 juta dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp 987 juta sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 357.029.124,01 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana semala 6 (enam) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
JPU juga minta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa point 1 sampai dengan point 144 dalam daftar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Joko Purnomo. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan yaitu ; hal-hal yang memberatkan , Perbuatan terdakwa telah turut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Hal-hal yang meringankan; Terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa Dalles Lokito Alias Akun beritikad baik telah mengembalikan uang sebesar Rp 987.000.000,- sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.344.029.123,01. Terdakwa Joko Purnomo seluruh fee yang diberikan kepada CV. Tunas Baru Berdikari telah dikembalikan oleh masing-masing pihak yang menerima
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Korupsi