
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan pada Senin, 4 Mei 2026.
Robby akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta pada Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei.
Belum diketahui materi apa tmyang akan didalami penyidik terhadap saksi Robby. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Adapun pemanggilan Robby hari ini merupakan yang kedua setelah yang bersangkuran mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK pada 27 April 2026.
Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Budi Karya diketahui juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Saat itu, Budi Karya dicecar KPK perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian praktik korupsi. Dia juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Keterangan Budi dibutuhkan untuk mendalami peran dari Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.
KPK menduga Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).
Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KorupsiKPK