JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Senin, 27 April 2026. Mereka ialah Fitriya Dwi Rahayu selaku manager keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan Teni Gianissa selaku pegawai PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
“Penyidik mendalami terkait dengan pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerjasama dengan agensi,” kata Juru Bicara KPK,
Budi mengatakan anggaran untuk pengadaan iklan BJB sekitar Rp400 juta dikelola oleh enam agensi. Agensi itu dikendalikan oleh tiga tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga telah terjadi penyelewengan anggaran untuk pengadaan iklan BJB sekitar 50 persen atau senilai Rp222 miliar.
“Kemudian dari enam agensi ini mengelola pengadaan senilai Rp400 miliar di mana realisasinya diduga sekitar Rp200 miliar, jadi sekitar 50 persen dari anggaran yang sedianya digunakan untuk pengadaan iklan tersebut. Sehingga 50 persen ini tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Budi.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kedua saksi dari agensi tersebut untuk mendalami pembayaran yang dilakukan kepada media-media yang bekerja sama dengan agensi.
“Dalam pemeriksaan hari ini pihak swasta dua orang yang dipanggil dimintai keterangan adalah berkaitan dengan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh agensi kepada para media, karena kami perlu mendapatkan keterangan secara rinci terkait dengan pembayaran-pembayaran tersebut termasuk juga keterangan ini dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang sekarang juga sedang dilakukan oleh kawan-kawan auditor negara,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KorupsiKPK