NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan dalam rapat koordinasi bersama TNI – Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan dan perwakilan pasangan calon (paslon) kepala daerah menetapkan di Kabupaten Nunukan hanya ada 144 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi paslon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Titik dimana APK dipasang dibabahas bersama agar tidak ada melanggar ketentuan yang disepakati bersama,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, M. Rusli Hairuddin pada Niaga.Asia, Jumat (20/09/2024).
Sebanyak 144 titik lokasi pemasangan APK tersebar di 141 lokasi. Tiap kecamatan memiliki jumlah titik APK berbeda sesuai tingkat keramaian dan jumlah pemilih.
Masing-masing perwakilan paslon yang hadir dalam rapat diminta untuk menginformasikan kepada tim kampanye agar mematuhi aturan pemasangan APK. Bawaslu dan Satpol PP juga diberitahu agar bisa menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang disepakati.
Menurut Rusli, semua titik-titik APK telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah. Kalaupun paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau tempat.
Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah.
“Pemasangan APK diluar titik-titik ditetapkan oleh KPU silahkan berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintah setempat,” ucapnya.
Tentang ukuran APK masing-masing paslon, kata Rusli, masih menungg terbitnya peraturan KPU dan dari itu belum ditetapkan.
Dalam rakoor, KPU juga meminta paslon segera menyusun tim kampanye, termasuk di media sosial, karena masa kampanye segera dimulai setelah penarikan dan pengumuman nomor urut paslon kepala daerah tanggal 23 September 2024.
Rusli menuturkan, melihat dari pengalaman PIlkada dan Pemilu sebelumnya, jumlah akun media sosial milik Paslon tidak terlalu banyak, meski begitu, KPU memberikan kesempatan jumlah media sosial tidak melebihi 20 akun.
“Akun-akun media sosial Paslon harus dilaporkan ke KPU dan Polres setempat untuk pemantauan dan pengawasan kegiatan media sosial tersebut,” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: kpu nunukanPilkada Nunukan