Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini, Nilai Transaksi Tahun 2022 Rp306,4 Triliun

Ilustrasi token aset mata uang kripto (Foto : freepik)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin diminati  masyarakat  Indonesia.  Dengan  sifatnya  yang  dinamis,  perdagangan  aset  kripto  banyak diminati oleh kalangan muda dari berbagai golongan.

Perdagangan aset kripto  menjadi  salah  satu  pilihan  berinvestasi  yang  belakangan  ini  begitu diminati masyarakat,   terutama   di   kalangan   anak   muda   atau   milenial.   Berdasarkan   data Kementerian  Perdagangan,lebih  dari  separuh pelanggan aset kripto  di  Indonesia  berada  pada rentang usia 18 –35 tahun.

Hal itu diungkap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Seminar dan Diskusi Publik ‘Telaah  Peraturan  Perundang-undangan  dalam  Rangka  Perlindungan  Konsumen  Aset  Kripto  di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Kamis (6/4).

Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan  ketiga  instrumen  investasi  yang  dimiliki  oleh  masyarakat  Indonesia.  Survei  menunjukkan 21,1  persen  responden  memiliki  instrumen  investasi aset kripto,  angka  ini  berada  di  bawah reksadana  sebesar  29,8  persen  dan  saham  sebesar  21,7  persen  dengan  rata-rata  penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu—Rp1 juta.

Hal ini banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah,dan modal awal yang rendah. Pertumbuhan nilai transaksi  maupun  jumlah pelanggan asetkripto di Indonesia  sangat  luar  biasa.

Nilai  transaksi  pada  2022  menyentuh  angka  Rp306,4 triliun, kendati menurun lebih dari 50 persen dibandingkan pada 2021.Nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sedangkan,pada tahun ini,hingga Februari telahtercatat jumlah transaksi sebesarRp25,9 triliun.

“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi.Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,”ungkap Wamendag.

Dalam kesempatan ini Wamendag juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama   DPR   telah   mengesahkan   Undang-Undang   Pengembangan   dan   Penguatan   Sektor Keuangan  (UU  P2SK).

Melalui  UU  ini  maka  ke  depan  regulasi  dan  wewenang  pengawasan  dan pembinaanPerdagangan  Fisik  Aset  Kripto  akan  bergeser  dari  Kementerian  Perdagangan  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan  pengawasan  aset  kripto  dan  produk  derivatif  keuangan  ini  merupakan  perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking,  kedua industri ini beririsan dengan sektor   keuangan.

Diharapkan   dengan   peralihan   pengawasan   ini   dapat   memberikan   ruang pengaturan  dan  manajemen  risiko  yang  lebih  baik,  utamanya  terkait  sektor  fiskal  yang  nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk    berkolaborasi dalam    memberikan    masukan    serta    terobosan gunameningkatkan perlindungan   bagi   masyarakat   luas   dengan   cara   yang   paling   efektif  dan  efisien,”pungkas Wamendag

Sumber: Biro Humas Kemendag | Editor: Intoniswan

Tag: