
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bupati Aulia Rahman Basri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani berbagai persoalan hubungan industrial, mulai dari konflik ketenagakerjaan hingga persoalan upah dan hak buruh di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pembentukan satgas tersebut kata Bupati Aulia, merupakan hasil kesepakatan setelah melakukan audiensi antara pemerintah daerah (pemda) bersama perwakilan buruh, dan pihak perusahaan.
“Dari masalah-masalah yang muncul, kita sepakat membentuk satgas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, teman-teman buruh, Apindo, serta stakeholder terkait seperti polres dan kejaksaan,” ujarnya pada Senin (4/5/2026) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Keberadaan satgas ini diharapkan menjadi wadah komunikasi yang lebih intensif dan tidak hanya bersifat momentum, seperti yang selama ini sering terjadi, hanya pada saat peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei.
“Momentum yang biasanya kita hanya bertemu saat 1 Mei, ke depan kita ingin setiap saat bisa bertemu. Sehingga setiap persoalan bisa langsung dibicarakan dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Satgas ini, nantinya akan difokuskan untuk menangani berbagai persoalan hubungan industrial secara konkret, termasuk sengketa ketenagakerjaan, pengupahan, serta pemenuhan hak-hak normatif buruh.
Pemerintah Kabupaten Kukar akan bertindak sebagai leading sector sekaligus inisiator dalam pembentukan dan penguatan struktur satgas tersebut.
“Kita ingin struktur ini benar-benar kaya fungsi, bukan hanya sekadar ada tapi minim peran. Harapannya bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya, terutama bagi para buruh di Kukar,” terangnya.
Dengan dibentuknya Satgas Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kukar tidak hanya menargetkan percepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan, tetapi juga menjawab persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih kerap terjadi.
Aulia Rahman Basri mengungkapkan, isu PHK menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi tersebut, sehingga perlu langkah konkret yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga solutif melalui kehadiran satgas.
“Tadi kita sudah bahas di dalam, makanya salah satu solusinya adalah kita bentuk satgas ini. Karena kita berharap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar, kalau seandainya terjadi pemutusan hubungan kerja, ada dua hal yang dilakukan,” tuturnya.
Kebijakan pertama yang ditekankan adalah meminimalisir pekerja lokal terdampak PHK. Perusahaan diharapkan memberikan prioritas perlindungan kepada para tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar operasional atau warga ring satu.
“Yang pertama adalah meminimalisir orang lokal untuk di PHK. Artinya kita berharap warga ring satu dari perusahaan itu, kalaupun harus di PHK, dia yang terakhir,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya pembekalan keterampilan bagi pekerja yang terdampak PHK. Langkah ini dinilai penting agar pekerja tetap memiliki peluang untuk bertahan secara ekonomi meskipun tidak lagi bekerja di perusahaan.
“Terus yang kedua, kita berharap setiap orang yang dilakukan pemutusan hubungan kerja itu dibekali keterampilan, supaya mereka bisa melakukan pekerjaan di luar tempat kerjanya,” lanjutnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menargetkan agar PHK tidak berujung pada meningkatnya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Kukar. Para pekerja yang terdampak diharapkan tetap produktif, baik melalui pekerjaan baru maupun usaha mandiri.
“Target kita, setelah orang di PHK, tidak menimbulkan pengangguran terbuka baru. Jadi mereka tetap bisa berusaha di luar dan mencukupi kebutuhan rumah tangganya meskipun tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Ketenagakerjaan