Lawan Pungli! Warga Sungai Pinang Bisa Lapor ke Nomor Ini

Bhabinkamtibmas Gunung Lingai Aiptu Nur Sodik bersama warga kelurahan Gunung Lingai, Rabu 13 September 2023 (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polsek jajaran di Polresta Samarinda terus mensosialisasikan pencegahan pungutan liar (Pungli). Kali ini, seperti dilakukan Polsek Sungai Pinang di kelurahan Gunung Lingai, Rabu 13 September 2023.

Pungli merupakan praktik yang sangat merugikan dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Praktik itu sering kali terjadi dalam berbagai sektor, seperti pelayanan publik, pengurusan izin, atau bahkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat. Pungli mengakibatkan kerugian finansial, merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan institusi yang terlibat.

Guna menghentikan praktik Pungli itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lingai Polsek Sungai Pinang, Ajun Inspektur Polisi Satu Nur Sodik melakukan langkah-langkah yang proaktif.

Langkah dilakukan seperti fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, berkaitan dengan bahaya dan konsekuensi negatif Pungli.

Nur Sodik menegaskan, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mengenali praktik Pungli, dan menghadapinya dengan tegas.

Melalui kegiatan patroli sambang dan pertemuan bersama warga, Nur Sodik memberikan informasi yang komprehensif tentang jenis Pungli yang sering terjadi, modus operandi pelaku, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca jugaLawan Pungli di Samarinda Ulu, Warga Diminta Lapor ke Dua Nomor Ini

Selain itu, Nur Sodik juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan lembaga hukum, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban Pungli.

“Antarpihak terkait itu bekerja sama dalam menyediakan saluran pengaduan yang aman dan efektif, serta menyediakan bantuan hukum bagi korban yang ingin melaporkan praktik pungutan liar yang mereka alami,” tulis laman resmi Humas Polresta Samarinda, seperti dikutip niaga.asia, Kamis 13 September 2023.

Dengan sinergi antara Nur Sodik selaku Bhabinkamtibmas bersama masyarakat, dan pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari praktik pungutan liar.

Kolaborasi itu menjadi penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

“Dengan penekanan pada edukasi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pungutan liar dapat diatasi secara efektif dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” demikian akhir dari laporan Humas Polresta Samarinda.

Bagi warga yang tinggal di kecamatan Sungai Pinang wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, tersedia Call Center sapu bersih (Saber) Pungli. Warga bisa melaporkan praktik Pungli itu di dua nomor 0822-2777-3837 dan juga di nomor 0821-1631-7823.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: