Layanan Gawat Darurat, Bupati Launching “KUTIM SIGAP” Call Center 112

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman berasama Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Dandim 0909/KTM Letkol CZI Heru Aprianto, Kepala Dinas Kominfo dan Perstik Kutim, Ery Mulyadi dan sejumlah undangan lainnya saat peluncuran “KUTIM SIGAP” Call Center 112, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten, Rabu, (22/12/2021). (Foto Humas Pemkab Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Sebagai langkah peningkatan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), meluncurkan Call Center 112. Launching dilakukan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti, Sekertariat Kabupaten, Rabu, (22/12/2021).

Program ini merupakan bagian dari layanan darurat. Upaya Pemkab lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Program KUTIM SIGAP yakni Layanan Call Center 112 ini, merupakan salah satu upaya dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi kedaruratan.

“Seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya dihadapan Ardiansyah disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Dandim 0909/KTM Letkol CZI Heru Aprianto serta undangan lainnya saat peluncuran program.

Perkembangan teknologi informasi dan peningkatan pelayanan publik serta komunikasi kini semakin cepat. Sikap masyarakat juga semakin kritisnya terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan. Pada akhirnya mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk melaksanakan pemerintahan secara efektif, efisien dan transparan.

“Walaupun terlambat (penerapan Call Center 112), namun  ini masih sangat diperlukan dan sangat efektif untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk melakukan panggilan dan mendapatkan akses bantuan saat keadaan gawat darurat,” ucap Ardiansyah.

Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo dan Perstik Kutim, Ery Mulyadi mengatakan, penyediaan  layanan darurat Call Center dilandasi peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Kutim menjadi daerah keempat  di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah menerapkan layanan ini. Setelah Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

“Saat ini Kabupaten Kutai Timur merupakan Kabupaten/kota termasuk dari 4 daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah menerapkan layanan Call Center 112 setelah Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang,” ungkap Ery Mulyadi.

Launching layanan kedaruratan 112 ini jadi bagian dari peningkatan aplikasi layanan pengaduan berbasis aplikasi. Masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor untuk mendapat layanan darurat, seperti yang selama ini dilakukan.

Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan. Dari masyarakat yang membutuhkan penanganan secara cepat, tepat yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan, bencana, kebakaran,gangguan binatang buas dan situasi lainnya.

“Dengan mengedepankan komitmen terhadap terlaksananya Layanan Panggilan Darurat Call Center 112 di lingkungan Pemkab Kutim, maka dibentuknya tim layanan center 112 yang telah dibekali pelatihan penanganan laporan kegawatdaruratan. Saat ini berpusat di kantor Diskominfo Perstik Kutim sebagai pusat layanan. Akan terkoneksi ke tim pelaksana perangkat daerah yang tahun ini terfokus di Dinas Pemadam dan kebakaran, BPBD dan RSUD Kudungga Sangatta,” jelas Ery.

selain Launching Call Center 112, Diskominfo Perstik Kutim juga meluncurkan Website PPID Pembantu yang akan diserah terimakan kepada 4 OPD. Diantaranya Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dengan harapan mempermudah OPD menyediakan data-data informasi publik demi meningkatkan pelayanan informasi publik di pada masing- masing instansi. (hms8/hms15/hms3)

Tag: