Maling di Samarinda Dihajar Massa, Motornya Hancur

Motor tersangka Suyanto usai dirusak massa (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Suyanto, 35 tahun, tepergok maling di mobil yang terparkir di rumah warga Jalan Perjuangan 6 Sempaja Selatan, Samarinda. Dia dihajar warga dan motornya ikut dihancur massa.

Peristiwa itu terjadi Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Tengah. Suyanto masuk ke dalam halaman rumah, bertujuan untuk mencuri Electronic Control Unit (ECU) mobil pikap bernomor polisi KT 8470 CS.

“Pelaku tepergok korban (pemilik) mobil sekaligus pemilik rumah,” kata Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda di kantornya, Rabu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena saat memberikan penjelasan, Rabu 8 Februari 2023. (niaga.asia/Saud Rosadi)

Belakangan diketahui Suyanto membawa senjata tajam jenis badik. Lantaran tepergok, dia menusukkan badiknya kepada korban. Keributan kecil itu akhirnya terdengar warga sekitar.

“Korban mengalami luka tusuk. Alhamdulillah atas bantuan masyarakat, pelaku kemudian diamankan massa. Luka korban tidak fatal. Tapi motornya dirusak warga,” ujar Andika Dharma Sena.

Pelaku Suyanto yang kesehariannya bekerja serabutan itu akhirnya diamankan ke Polsek Sungai Pinang bersama motornya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: