Maling Viral di Tanjung Selor, Gasak Uang dan Berkeliling Pakai Motor Curian

Tersangka pencurian (jongkok) yang viral di media sosial Instagram diungkap satuan reserse kriminal Polres Bulungan (handout/Humas Polres Bulungan)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan menangkap seorang pria berinisia BU, 42 tahun, pelaku pencurian yang viral di media sosial karena terekam kamera CCTV. Tersangka diduga mencuri uang ratusan ribu dan membawa motor curian berkeliling Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Peristiwa pencurian itu terjadi hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah. Saat itu korban memarkir motornya di depan rumah kontrakannya di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

“Sehari kemudian 2 Januari sekitar jam 6 pagi, motornya sudah tidak ada,” kata Inspektur Polisi Satu Mhd Khomaini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan, dilansir Humas Polres Bulungan, Sabtu.

Korban kemudian melapor ke Polres Bulungan dengan kerugian Rp 20 juta. Di media sosial Instagram muncul rekaman kamera CCTV terkait pencurian uang di depo air minum galon dan menjadi viral. Polisi bergerak melakukan penyelidikan, di antaranya berbekal rekaman kamera CCTV itu.

“Selanjutnya, diketahui bahwa pelaku yang mencuri di depo galon itu juga terlihat membawa motor Scoopy yang diketahui telah hilang di daerah Tanjung Selor. Pelaku membawa sepeda motor Scoopy itu mengelilingi Tanjung Selor dan terakhir diketahui pelaku menuju ke arah Desa Tengkapak di Tanjung Selor,” ujar Khomaini.

Tim reserse kriminal Polres Bulungan bergerak ke arah Desa Tengkapak, dan mengamankan seorang pria berinisial BU, terduga pelaku pencurian yang viral itu. Dari interogasi, pelaku mengakui melakikan pencurian Scoopy.

“Pelaku seorang residivis pencurian di tahun 2021 dan keluar pada bulan April 2022 terkait pencurian motor. Atas perbuatannya, tim membawa pelaku ke mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Khomaini menerangkan.

Diketahui juga, pelaku yang sama adalah pelaku pencurian uang di depo air galon.

“Motif Pelaku adalah memiliki untuk pribadi. Modus operandinya, waktu dia berjalan, dia melihat ada motor kondisi terkunci menempel kemudian dia bawa motor itu untuk dipakai sendiri,” Khomaini menambahkan.

“Untuk pencurian di depo galon, pelaku saat masuk di depo itu tidak ada orang, dan dia mengambil semua uang yang ada di dalam laci berjumlah ratusan ribu rupiah,” jelas Khomaini.

Dari kasus itu polisi mengamankan di antaranya satu motor Honda Scoopy bernomor polisi KU 6190 AH, dan pelaku. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian motor tersebut dan pencurian uang di depo galon berdasarkan CCTV yang viral di akun media sosial instagram,” demikian Khomaini.

Sumber : Tribratanews Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

Tag: