Marak Alat Peraga Kampanye di Samarinda, Penertiban Wewenangnya Pemda

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda belum berwenang menertibkan alat peraga kampanye (Algaka), baik berupa baliho maupun spanduk, yang kian marak di berbagai sudut kota Samarinda. Alasannya karena terbentur aturan.

“Terkait Algaka, saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, belum lama ini.

Abdul Muin bilang tindakan yang dapat dilakukan Bawaslu sementara ini, dengan berkoordinasi bersama badan Ad hoc Pemilu terkait persoalan itu.

Ad hoc sendiri merupakan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU ketika menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Kami sudah rapatkan, berkooordinasi bersama pengawas kita Ad Hoc kecamatan, untuk kemudian melakukan inventarisasi, kemudian mendokumentasikannya,” ujar Abdul Muin.

Dia menjelaskan, dalam hal ini, Satpol PP Kota Samarinda adalah pihak yang lebih berwenang melakukan penertiban Algaka. Terlebih lagi apabila baliho dinilai melanggar dan membahayakan masyarakat.

“Karena penegakkan peraturan daerah (Perda)-nya kan ada di Satpol PP. Sehingga terkait etika dan estetika, kembali lagi itu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menurunkan Algaka,” Abdul Muin menerangkan.

Penempatan titik Algaka menurut Abdul Muin ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Bawaslu hanya berhak menertibkan jika ada pelanggaran. Itu pun setelah keluar jadwal resmi masa kampanye.

“Ada titik yang akan ditentukan di mana saja Algaka harus dipasang, dan kalau tidak sesuai titik bakal ditertibkan. Seperti dinas pemerintahan, tempat ibadah, sarana pendidikan, jalan-jalan protokol itu tidak boleh,” jelas Abdul Muin.

Sekadar diketahui, jadwal kampanye resmi akan dilaksanakan nulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: