Mendikbudristek Seharusnya Perbaiki Tata Kelola Perguruan Tinggi

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto: Dep/nr

 JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan perbaikan tata kelola perguruan tinggi, guna mencegah penyelenggaraan pendidikan yang buruk terjadi kembali.

Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penanganan serius, ia khawatir akan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Saya kira ini serius. Jadi regulasinya pun diperbaiki. Bisa juga dibuat Satgas. Jangan sampai kemudian pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan,” ungkap Fikri,  Selasa (13/6/2023).

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu berharap Mendibudristek Nadiem Makarim secara berkala terjun langsung memeriksa realita penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia. Hal ini, menurutnya, cukup penting untuk memastikan bahwa pengawasan penyelenggaraan pendidikan betul-betul diawasi oleh negara.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa 23 perguruan tinggi di Indonesia akan ditutup. Keputusan ini diambil lantaran adanya 52 laporan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik (Sidali). Laporan tersebut mengungkapkan adanya praktik jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga penyelenggaraan fiktif.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: