Menkeu Laporkan Kredit Bermasalah Rp2,5 Triliun di LPEI ke Jaksa Agung

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024). (Foto LKBN Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI).

Menkeu menyebut, terdapat 4 debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai 2,5 triliun rupiah.

“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Menkeu mengungkapkan, laporan mengenai kredit-kredit bermasalah tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Ini tadi yang disebutkan oleh pak Jaksa Agung bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih tadi ya,” ujar Sri Mulyani.

Ia pun mendorong agar Direksi dan manajemen LPEI saat ini untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik.

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 (tahun) 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Dan bersama sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tegasnya.

Tanggapan Jaksa Agung

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap keempat perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.

“Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Jaksa Agung.

“Saya hanya himbau kepada nanti ada beberapa PT ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi antara BPKP kemudian dari inspektoratnya dari Jamdatun tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar 3 triliun,” tutupnya.

Sumber: Siaran Pers Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: