Menunggu Jaksa Menghentikan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di RSUD AWS

aa
Rumah Sakit Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sepanjang tahun nyaris tak pernah ada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda  terbebas dari masalah dalam pengelolaan keuangan. Setiap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) ada saja ditemukan auditor penggunaan uang di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang tak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Masyarakat umum sulit membedakan, apakah pengelolaan uang yang bermasalah di rumah sakit tertua di Kaltim ini bersumber dari APBD Kaltim atau uang yang bersumber dari usaha rumah sakit itu secara mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga harapan terakhir masyarakat tinggal pada Kejaksaan menghentikan “korupsi” di RSUD AWS.

Penyimpangan pengelolaan uang di RSUD AWS sangat beragam, mulai dari soal penyimpangan pencairan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS, pembelian obat-obatan yang diindikasikan telah dimark-up oleh perusahaan farmasi penyedia obat-obatan.

Meski didera berbagai penyimpangan yang tak ada habis-habisnya, anehnya direksi RSUD AWS dapat dikatakan tak merasa punya beban moral untuk menjelaskan ke masyarakat berbagai kekumuhan di manajemen rumah sakit. Kalau pun dikonfirmasi, petinggi RSUD AWS paling memberikan jawaban, kelebihan pembayaran harga-harga obatan akan dikembalikan perusahaan farmasi yang jadi rekanan.

Kali ini kelihatannya, direksi RSUD AWS kena “batunya”. Dilaporkan koran Tribun Kaltim,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah di RSUD AWS.

Disebutkan ada dugaan penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar. Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun diduga diselewengkan oleh oknum dan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021, dimana nilainya Rp 6,36 miliar.

Menurut Tribun Kaltim Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi pun membenarkan hal tersebut, meski masih belum bisa menjabarkan sebab saat ini masih langkah awal penyelidikan.

“Iya ada. Masih penyelidikan. Ini masih awal, nanti kita infokan lagi kalau ada rilisnya nanti,” singkat Kasna, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Jumat (18/8/2023) petang.

Pewarta ini juga mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada Korps Adhyaksa lainnya, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan. Namun saat ditanya lebih jauh, Romulus enggan memberikan komentar.

“Belum bisa mba,” ucap Romulus juga melalui pesan singkatnya.

Aneka Kesemrawutan

Kesemrawutan penggunaan uang di RSUD AWS tentang pembelian obat tahun 2022 misalnya, Direktur RSUD AWS, dr David Hariadi Masjhoer mengatakan, pihaknya telah dikonfirmasi oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim atas temuan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2022.

“Memang apa yang  disampaikan oleh BPK itu sudah dikonfirmasikan ke kami. Karena masalah administrasi, maka kami diminta untuk menyelesaikan kepada pihak ketiga,” kata dr David Hariadi Masjhoer menjawab Niaga.Asia, melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (27/12/2022).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, ke DPRD Kaltim, Senin (26/12/2022), pada RSUD A Wahab Sjahranie diterangkan, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) tidak sesuai ketentuan.

“Diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta,” kata Agus.

Kemudian. Lanjutnya,  pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AWS yaitu berupa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur.

Menurut David, pada pengadaan obat dan bahan alkes memang terjadi ketidaksesuaian seperti disampaikan BPK, karena perencanaan obat/bahan alkes yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

“Sedangkan indikasi kemahalan, akibat pembelian secara online, yang harga tidak di cross check,” kata David yang mengaku sedang cuti.

“Kami sdh menghubungi fihak ketiga, mereka bersedia mengembalikan kelebihan atau dipotong sisa pembayaran, paling tidak dalam 60 hari kedepan ada pembayaran cicilan dan perjanjian pengembalian,” pungkas David.

Kemudian, BPK Kaltim saat melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum PNS di RSU Aabdul Wahab Sjahranie Samarinda, YO, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawa) sebesar Rp1.379.690.000,oo.

“ Uang TPP atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO,” ungkap auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahlan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

Menurut BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2022 Rp1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar. Uang TPP tersebut kemudian ditrasnfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.

“YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi,” tulis BPK. Dan uang Rp1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit AWS.

Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AWS tersebut merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, karena tak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 hruf (a) dan (h), Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non PNS, Kpetusan Direktur RSUD AWS Nomor 800.2614/11/Kepeg-217 tentang Pedoman Peraturan Kepegawaian Internal untuk Pegawai TKWT RSUD AWS.

Selain dua penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD AWS sebagaimana disebutkan di atas, masih ada sederet lagi kekacauan penggunaan uang di BLUD RSUD AWS.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: